KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/MK/EF.2/2026
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN, BEA MASUK, DAN BEA KELUAR PERIODE 21 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Masuk, dan Bea Keluar yang diterima atau diperoleh dalam bentuk mata uang asing, harus terlebih dahulu dikonversi ke dalam mata uang rupiah;
- bahwa konversi ke dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan, Bea Masuk, dan Bea Keluar Periode 21 Oktober 2026 Sampai dengan 27 Oktober 2026;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6830);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuuangan Nomor 227 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN, BEA MASUK, DAN BEA KELUAR PERIODE 21 OKTOBER 2026 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2026.
Menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan, Bea Masuk, dan Bea Keluar periode 21 Oktober 2026 sampai dengan 27 Oktober 2026 sebagai berikut:
| No. | Nilai Kurs | Satuan | Mata Uang | ||
| 1. | Rp | 17.946,00 | 1- | Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) | |
| 2. | Rp | 12.483,54 | 1- | Untuk Dolar Australia (AUD) | |
| 3. | Rp | 12.626,40 | 1- | Untuk Dolar Kanada (CAD) | |
| 4. | Rp | 2.687,27 | 1- | Untuk Kroner Denmark (DKK) | |
| 5. | Rp | 2.286,63 | 1- | Untuk Dolar Hongkong (HKD) | |
| 6. | Rp | 4.395,28 | 1- | Untuk Ringgit Malaysia (MYR) | |
| 7. | Rp | 10.073,83 | 1- | Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) | |
| 8. | Rp | 1.888,29 | 1- | Untuk Kroner Norwegia (NOK) | |
| 9. | Rp | 23.780,53 | 1- | Untuk Poundsterling Inggris (GBP) | |
| 10. | Rp | 14.004,96 | 1- | Untuk Dolar Singapura (SGD) | |
| 11. | Rp | 1.798,16 | 1- | Untuk Kroner Swedia (SEK) | |
| 12. | Rp | 21.605,87 | 1- | Untuk Franc Swiss (CHF) | |
| 13. | Rp | 11.339,33 | 100- | Untuk Yen Jepang (JPY) | |
| 14. | Rp | 8,54 | 1- | Untuk Kyat Myanmar (MMK) | |
| 15. | Rp | 188,41 | 1- | Untuk Rupee India (INR) | |
| 16. | Rp | 57.620,56 | 1- | Untuk Dinar Kuwait (KWD) | |
| 17. | Rp | 64,72 | 1- | Untuk Rupee Pakistan (PKR) | |
| 18. | Rp | 285,31 | 1- | Untuk Peso Filipina (PHP) | |
| 19. | Rp | 4.779,96 | 1- | Untuk Riyal Arab Saudi (SAR) | |
| 20. | Rp | 54,22 | 1- | Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) | |
| 21. | Rp | 535,04 | 1- | Untuk Baht Thailand (THB) | |
| 22. | Rp | 13.996,29 | 1- | Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) | |
| 23. | Rp | 20.088,08 | 1- | Untuk Euro (EUR) | |
| 24. | Rp | 2.681,69 | 1- | Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) | |
| 25. | Rp | 13,40 | 1- | Untuk Won Korea (KRW) | |
Dalam hal terdapat mata uang asing yang tidak tercantum nilai kursnya dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dihitung dengan menggunakan nilai kurs spot harian mata uang asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikali dengan nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 27 Oktober 2026.
Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal;
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; dan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,
Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD
Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik: