Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 32/PJ/2016
TENTANG
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN ADMINISTRASI PEMBERIAN FASILITAS
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan dan pengadministrasian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis |
||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain-Lain
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Berikut Link Lampiran, SE-32-PJ-2016