|
Peraturan Pajak
SURAT EDARAN
NOMOR SE-54/PJ/2015 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURES) LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||
| A. | Umum | ||||
| Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. | |||||
| B. | Maksud dan Tujuan | ||||
| Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. | |||||
| Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan dapat berjalan dengan baik, dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya. | |||||
| C. | Ruang Lingkup | ||||
| Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi prosedur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan. | |||||
| D. | Dasar | ||||
| 1. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan; | ||||
| 2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007; | ||||
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| E. | Materi | ||||
| 1. | Daftar Layanan Unggulan bidang perpajakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
| 2. | Prosedur penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
| 3. | Administrasi layanan legalisasi salinan dokumen Wajib Pajak berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian (form-DGT 2), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
| F. | Ketentuan Lain-lain | ||||
| 1. | Dalam rangka memastikan kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor dapat menugaskan Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melalui Help Desk untuk membantu penelitian kelengkapan setiap permohonan yang disampaikan Wajib Pajak sebelum disampaikan kepada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Seksi Pelayanan. | ||||
| 2. | Apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka prosedur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||
| 3. | Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||
| 4. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. | ||||
| Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. | |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK SIGIT PRIADI PRAMUDITO |
|||||
Tembusan:
-
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
-
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Berikut Link Lampiran, SE-54-PJ-2015