Lewati ke konten

PERATURAN PAJAK

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • TIM KAMI
25 Oktober 2017 2015, keputusan menteri keuangan, PPh

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/KM.10/2015

Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 26/KM.10/2015

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 27 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 2 JUNI 2015

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :
a.
bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 2 Juni 2015;
Mengingat :
 1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 2 JUNI 2015.
PERTAMA
Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 2 Juni 2015, ditetapkan sebagai berikut:
1. Rp13.147,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-   14. Rp12,02 untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
2. Rp10.337,85 Untuk dolar Australia (AUD) 1,-   15. Rp206,50 Untuk rupee India (INR) 1,-
3. Rp10.737,69 Untuk dolar Canada (CAD) 1,-   16. Rp43.541,10 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
4. Rp1.951,46 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-   17. Rp128,98 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
5. Rp1.695,84 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-   18. Rp295,13 Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
6. Rp3.651,99 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-   19. Rp3.505,63 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
7. Rp9.624,51 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-   20. Rp98,31 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
8. Rp1.730,61 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-   21. Rp392,53 Untuk baht Thailand (THB) 1,-
9. Rp20.422,50 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-   22. Rp9.823,65 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
10. Rp9.832,03 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-   23. Rp14.552,46 Untuk Euro (EUR) 1,-
11. Rp1.571,47 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-   24. Rp2.120,04 Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1,-
12. Rp13.990,12 Untuk franc Swiss (CHF) 1,-   25. Rp Untuk Won Korea (KRW) 1,-
13. Rp10.840,75 Untuk yen Jepang (JPY) 100,-      
KEDUA
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 2 Juni 2015.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2015
PLT. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
SUAHASIL NAZARA

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Bagikan ini:

  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Ditandai Barang Kena Pajak, denda pajak, disita pajak, info peraturan pajak, jenis pajak, kantor pajak, kantor pelayanan pajak, kebijakan pajak, keputusan dirjen pajak, lapor pajak, Pajak Keluar, Pajak Masuk, pajak pengeluaran, pajak penghasilan, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, pajak PPN, pajak pribadi, pemeriksaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, penerimaan pajak Jenderal Pajak, pengadilan pajak, perarturan presiden, peraturan daerah, Peraturan Direktur gan, Peraturan Menteri Keuan, peraturan pajak, Peraturan Pemerintah, restitusi pajak, sandera pajak, sanksi pajak, SPT pajak, surat dirjen pajak, Surat Edaran Dirjen Pajak, surat pemberitahuan pajak tahunan, undang-undang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Navigasi pos

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-123/PJ/2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-21/PJ/2015

Whatsapp Us !

Send us a WhatsApp message!

Cari Peraturan Pajak

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang peraturan pajak , silahkan :

Email ke :
info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

PUSAT INFORMASI TERLENGKAP TENTANG PPS - PENGAMPUNAN PAJAK JILID 2 TAHUN 2022
SUSUNAN SATU NASKAH UU HPP
UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

ISI LENGKAP UU NO 11 TENTANG CIPTA KERJA

Kategori Peraturan Pajak

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • TIM KAMI

Hubungi Kami

Memuat peta…
Jl. Pluit Timur Raya No. 17
Pluit-Penjaringan
Jakarta Utara 14450
+62 852 8009 6200
info@indonesiantax.com
Buat situs web atau blog di WordPress.com Tema: Ixion oleh Automattic.

Eksplorasi konten lain dari PERATURAN PAJAK

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

WhatsApp us

Exit mobile version
%%footer%%