Peraturan Pajak

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor 600/KMK.01/2015

Tentang

Pembentukan Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

Menimbang :

bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan, Kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dalamrangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena PajakTertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat berjalan secaraefektif, efisien, dan terkoordinasi, perlu membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan RancanganPeraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yangTidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanKeputusan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Panitia Antarkementerian Penyusunan RancanganPeraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yangTidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 199);

Memperhatikan :

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA ANTARKEMENTERIAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

PERTAMA :

Membentuk Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Panitia Antarkementerian, yang terdiri atas:
Panitia Pengarah;
Panitia Pelaksana; dan
Sekretariat Panitia,
dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :

Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada Panitia Pelaksana berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

KETIGA :

Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
merumuskan konsep-konsep mengenai kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentangPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PajakPertambahan Nilai;
melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan Rancangan PeraturanPemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang TidakDipungut Pajak Pertambahan Nilai;
melaksanakan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan BarangKena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yangBersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena PajakTertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan dalam rangka penyusunan Rancangan PeraturanPemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang TidakDipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
menyampaikan laporan secara berkala kepada Ketua Panitia Pengarah.

KEEMPAT :

Sekretariat Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
memberikan dukungan substantif dalam proses pengkajian, penyusunan, dan pembahasan RancanganPeraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yangTidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, administratif, dan keuangan dalam rangka mendukungpelaksanaan tugas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana;
memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Pengarah danPanitia Pelaksana; dan
melakukan tugas-tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunanRancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang BersifatStrategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

KELIMA :

Dalam menjalankan tugasnya Panitia Antarkementerian bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan.

KEENAM :

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Panitia Antarkementerian, Ketua Panitia Pelaksana dapat menunjuk akademisi, praktisi, dan tenaga ahli sebagai narasumber.

KETUJUH :

Masa kerja Panitia Antarkementerian terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

KEDELAPAN :

Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan Panitia Antarkementerian, perubahan susunan keanggotaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

KESEMBILAN :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Kebijakan Fiskal 2015 Nomor: DIPA-015.12.1.411880/2015 tanggal 14 November 2014.

KESEPULUH :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Anggaran;
Yang bersangkutan untuk diketahui.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan