| Peraturan Pajak
PENGUMUMAN TENTANG PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN |
||||
| Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014) yang berlaku mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: | ||||
| 1. | Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak sebelum PMK 111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014 berlaku (paling lambat tanggal 8 Juni 2015). | |||
| 2. | Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. | |||
| 3. | Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014 disebutkan bahwa PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya PMK 111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015). | |||
| Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan. | ||||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2015 Sekretaris Direktorat Jenderal, Awan Nurmawan Nuh |
||||