Peraturan Pajak

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
______________________________________________________________________

9 Maret 2015

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 176/PJ.01/2015

TENTANG

PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-31/PJ/2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-176/PJ.01/2015
Segera
Satu berkas
Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-31/PJ/2015
9 Maret 2015
Yth. 1. Para Direktur
2. Para Tenaga Pengkaji
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
4. Para Kepala Unit Pelayanan Teknis
5. Para Kepala KPP
6. Para Kepala KP2KP
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor KEP-31/PJ/2015 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini terlampir kami sampaikan salinan keputusan dimaksud.
Beberapa hal perlu kami sampaikan terkait penerbitan Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, yaitu:
A. Penerapan Tugas, Fungsi, dan/atau Susunan (Struktur) Organisasi
1. Sesuai ketentuan Diktum Pertama Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, penerapan organisasi dan tata kerja yang meliputi tugas, fungsi, dan/atau struktur organisasi Kanwil, KPP, dan KP2KP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.2/PMK.01/2014 dilaksanakan mulai tanggal 31 Maret 2015.
2. Perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
a. Perubahan tugas dan fungsi Kanwil, secara garis besar yaitu:
1) pemindahan fungsi pengelolaan kinerja organisasi;
2) pemindahan fungsi kepatuhan internal;
3) penguatan fungsi bimbingan pengawasan;
4) penguatan fungsi bimbingan pelayanan dan konsultasi;
5) penyesuaian fungsi ekstensifikasi;
6) pembentukan fungsi pemeriksaan oleh fungsional maupun nonfungsional; dan
7) pembentukan fungsi intelijen.
b. Perubahan tugas dan fungsi KPP, secara garis besar yaitu:
1) pemindahan fungsi kepatuhan internal
2) penguatan fungsi penyuluhan;
3) penambahan fungsi pemeriksaan oleh nonfungsional; dan
4) pemisahan tugas dan fungsi pengawasan dan konsultasi.
c. Perubahan tugas dan fungsi KP2KP, secara garis besar yaitu:
1) penambahan fungsi ekstensifikasi Wajib Pajak;
2) penambahan fungsi pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
3) penguatan fungsi pengamatan potensi perpajakan.
d. Perubahan struktur Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan penjelasan:
Sebelumnya Perubahan
1. Bagian Umum
a.
b.
c.
d.
Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1. Bagian Umum
a.
b.
c.

d.

Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
a.
b.
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
Seksi Bimbingan Konsultasi
Seksi Data dan Potensi
2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
a.
b.
c.
Seksi Data dan Potensi
Seksi Bimbingan Pengawasan
Seksi Dukungan Teknis Komputer
3. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
a.

b.
c.

Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Seksi Administrasi Penyidikan
Seksi Bimbingan Penagihan
3. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
a.

b.
c.
d.

Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
Seksi Bimbingan Penagihan
Seksi Intelijen
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
Seksi Bimbingan Pelayanan
Seksi Hubungan Masyarakat
4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.

b.
c.

Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
5. Bidang Keberatan dan Banding
a.
b.
c.
d.
Seksi Keberatan Banding I
Seksi Keberatan Banding II
Seksi Keberatan Banding III
Seksi Keberatan Banding IV
5. Bidang Keberatan dan Banding
a.
b.
c.
d.
Seksi Keberatan dan Banding I
Seksi Keberatan dan Banding II
Seksi Keberatan dan Banding III
Seksi Evaluasi Kebera[ta]n dan Banding
e. Perubahan struktur Kanwil selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dengan penjelasan:
Sebelumnya Perubahan
1. Bagian Umum
a.
b.
c.

d.

Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
1. Bagian Umum
a.
b.
c.

d.

Subbagian Kepegawaian
Subbagian Keuangan
Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
a.
b.
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer
Seksi Bimbingan Konsultasi
Seksi Data dan Potensi
2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan
a.
b.
c.
Seksi Data dan Potensi
Seksi Bimbingan Pengawasan
Seksi Dukungan Teknis Komputer
3. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian
a.
b.

c.
d.

Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan
Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian
Seksi Bimbingan Pengenaan
3. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Pendaftaran
Seksi Bimbingan Ekstensifikasi
Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan
4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
a.

b.
c.

Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Seksi Administrasi Penyidikan
Seksi Bimbingan Penagihan
4. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan
a.

b.
c.
d.

Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan
Seksi Bimbingan Penagihan
Seksi Intelijen
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan
5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.
b.
c.
Seksi Bimbingan Penyuluhan
Seksi Bimbingan Pelayanan
Seksi Hubungan Masyarakat
5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
a.

b.
c.

Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding
a.

b.

c.

d.

Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Penyuluhan I Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II [Seksi] Pengurangan, Keberatan, dan Banding III [Seksi] Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV
6. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan
a.

b.

c.

d.

Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan
f. Perubahan struktur KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya, dengan penjelasan:
Sebelumnya Perubahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Subbagian Umum
Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Seksi Pelayanan
Seksi Penagihan
Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Seksi Pelayanan
Seksi Penagihan
Seksi Pemeriksaan
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
g. Perubahan struktur KPP Pratama, dengan penjelasan:
Sebelumnya Perubahan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Subbagian Umum
Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Seksi Pelayanan
Seksi Penagihan
Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal
Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Seksi Pelayanan
Seksi Penagihan
Seksi Pemeriksaan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
Seksi Pengawasan dan Konsultasi I
Seksi Pengawasan dan Konsultasi II
Seksi Pengawasan dan Konsultasi III
Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV
3. Sesuai ketentuan Diktum Kedua Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, khusus penerapan tugas, fungsi, dan struktur:
a. Bidang Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus; serta
b. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus,
ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2015.
4. Penetapan jadwal penerapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan pertimbangan akan dilakukan peninjauan ulang atas penambahan fungsi evaluasi pada Bidang Keberatan dan Banding/Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan.
B. Penerapan Nomenklatur Baru, Wilayah Kerja Baru, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal
1. Sesuai ketentuan Diktum Ketiga Kepdirjen Nomor KEP-31/PJ/2015, penerapan nomenklatur baru, wilayah kerja baru, serta saat mulai beroperasinya (SMO) instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal baru hasil pernecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014 dilaksanakan mulai tanggal 6 Juli 2015.
2. Instansi vertikal yang mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
a. Kanwil DJP Kalimantan Timur selanjutnya menjadi Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara; dan
b. KPP Madya Jakarta Selatan selanjutnya menjadi KPP Madya Jakarta Selatan I.
3. Instansi vertikal yang mengalami perubahan wilayah kerja berdasarkan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
KPP Pratama Pontianak;
KPP Pratama Mempawah;
KPP Pratama Praya;
KPP Pratama Mataram Timur;
KPP Pratama Mataram Barat;
KPP Pratama Atambua; dan
KPP Pratama Kupang.
4. Instansi vertikal yang mengalami pemecahan wilayah kerja dan instansi vertikal pembentukan baru hasil pemecahan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014, yaitu:
No. Sebelum Pemecahan No. Setelah Pemecahan
1. Kanwil DJP Jakarta Selatan 1.
2.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I
Kanwil DJP Jakarta Selatan II
2. Kanwil DJP Jakarta Selatan II 3.
4.
Kanwil DJP Jawa Barat II
Kanwil DJP Jawa Barat III
3. KPP Pratama Padang 5.
6.
KPP Pratama Padang Satu
KPP Pratama Padang Dua
4. KPP Pratama Batam 7.
8.
KPP Pratama Batam Utara
KPP Pratama Batam Selatan
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu 9.
10.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama 11.
12.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
KPP Pratama Pesanggrahan
7. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga 13.
14.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat
8. KPP Pratama Tigaraksa 15.
16.
KPP Pratama Tigaraksa
KPP Pratama Cikupa
9. KPP Pratama Serpong 17.
18.
KPP Pratama Serpong
KPP Pratama Pondok Aren
10. KPP Pratama Bekasi Utara 19.
20.
KPP Pratama Bekasi Utara
KPP Pratama Bekasi Barat
11. KPP Pratama Bekasi Selatan 21.
22.
KPP Pratama Bekasi Selatan
KPP Pratama Pondok Gede
12. KPP Pratama Depok 23.
24.
KPP Pratama Depok Cimanggis
KPP Pratama Depok Sawangan
C. Ketentuan Pelaksanaan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014
1. Pedoman penerapan struktur, tugas, dan fungsi instansi vertikal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014 akan diatur dengan Perdirjen. Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Perdirjen dimaksud antara lain:
a. tata cara persiapan penerapan PMK Nomor 206.2/PMK.01/2014;
b. tata cara penatausahaan administrasi pekerjaan untuk unit kerja yang mengalami pengalihan tugas dan fungsi;
c. tata cara penunjukan dan penetapan Account Representative pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
d. tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi sampai dengan adanya penetapan uraian jabatan;
e. tata cara pelaksanaan prosedur kerja sampai dengan adanya penetapan SOP;
f. tata cara assignment Wajib Pajak pada KPP;
g. tata cara penetapan kembali target penerimaan perpajakan;
h. pelaksanaan penetapan nama jabatan dan peringkat bagi Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV yang berubah titelaturnya, serta pelaksana yang ditempatkan pada unit Eselon IV yang mengalami perubahan nomenklatur;
i. teknis pengukuhan para pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur melalui pengukuhan pada jabatan baru sesuai nomenklatur yang ada dan pengisian pejabat untuk sementara melalui rangkap jabatan.
2. Sebelum adanya penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai kode kantor, kode surat, dan cap dinas pada instansi vertikal yang mengalami reorganisasi maka akan digunakan kode kantor, kode surat, dan cap dinas sementara yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd

Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
Kp.: PJ.011/PJ.0111

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan