Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 120/PJ/2010
NOMOR SE – 120/PJ/2010
TENTANG
PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak khususnya dalam rangka penjaminan kualitas pelaksanaan pemeriksaan khusus, perlu ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
| I. | UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||
| II. | KEBIJAKAN PEMBUATAN USULAN PEMERIKSAAN KHUSUS
|
||||||||||||||||||||||||||||
| III. | PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KHUSUS
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2010
Direktur Jenderal,ttd.
pada tanggal 18 November 2010
Direktur Jenderal,ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Berikut link lampiran SE – 120-PJ-2010
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074