NOMOR : SE – 19/PJ/2014
TENTANG
PANDUAN PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK DENGAN PIHAK LAIN DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan. Kerjasama tersebut meliputi koordinasi kegiatan, pemanfaatan data dan informasi, sosialisasi perpajakan, dukungan teknis, serta kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenang masing-masing pihak. Kerjasama tersebut dapat dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi. Kesepakatan Bersama adalah naskah dinas berisi kesepakatan tentang objek yang mengikat dua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum. Kesepakatan Bersama merupakan dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan untuk saling mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi masing-masing pihak yang bekerjasama. Kesepakatan Bersama terdiri dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dapat diterima oleh para pihak sebagai dasar untuk mengadakan kerjasama selanjutnya.
|
| B. | Maksud dan Tujuan
Naskah Kesepakatan Bersama disusun dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan dengan pihak-pihak lain di dalam negeri sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.
|
|
C. |
Ruang Lingkup Panduan teknis ini disusun meliputi:
|
|
D. |
Dasar Hukum
|
|
E. |
Wewenang Penyusunan Kesepakatan Bersama Pada prinsipnya yang berwenang menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pihak Lain di Dalam Negeri adalah Direktur Jenderal Pajak. Kepala Unit Vertikal DJP dapat menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain di Dalam Negeri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dapat diperoleh dengan cara:
|
|
F. |
Tata Cara Penyusunan Konsep Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) prosedur standar penyusunan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini. |
|
G. |
Format Konsep Kesepakatan Bersama Format konsep Kesepakatan Bersama beserta contoh naskah Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini. |
|
H. |
Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) penyelenggaraan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran ini. |
|
I. |
Tata Cara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) SOP penandatanganan Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran IV Surat Edaran lni. |
|
J. |
Tata Cara Sosialisasi Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) soslalisasi Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran V Surat Edaran ini |
|
K. |
Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Tata cara beserta bagan prosedur (flowchart) monitoring dan evaluasi Kesepakatan Bersama sebagaimana dalam Lampiran VI Surat Edaran ini. |
|
L. |
Anggaran Segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan Kesepakatan Bersama dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing. |
|
M. |
Laporan Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, setiap Kantor Wilayah DJP agar mengirimkan rencana kerja penyusunan, proses penyelesaian, serta naskah Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani pejabat terkait. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
N. |
Lain-lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan unit-unit vertikal di bawahnya, yang ingin membuat Kesepakatan Bersama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, harus mempertimbangkan seberapa penting dan urgensinya Kesepakatan Bersama tersebut, dan harus mengkonsultasikan, mengkoordinasikan, dan melaporkan secara berjenjang kepada unit vertikal di atasnya. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Berikut link Lampiran – NOMOR SE – 19-PJ-2014
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074