Peraturan Pajak
NOMOR SE – 85/PJ/2010
PER-46/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN
ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan perlunya petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Tempat Pembayaran Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. | TP Elektronik mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
|
||||||||||
| 2. | Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban TP Elektronik tersebut, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan bertugas :
|
||||||||||
| 3. | Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengunggah laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b ke intranet Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
| 4. | KPP Pratama melakukan pencocokan antara jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dengan :
untuk periode yang sama dengan mengisi kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik. |
||||||||||
| 5. | Dalam hal KPP Pratama menemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik, KPP Pratama melaporkan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. | ||||||||||
| 6. | Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melaksanakan penelitian dalam hal terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan mengisi buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik. Dalam hal terdapat pelanggaran oleh TP Elektronik, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan memberikan:
sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008. |
||||||||||
| 7. | Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga yang disampaikan oleh TP Elektronik kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk diadministrasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). | ||||||||||
| 8. | Contoh bentuk buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
| 9. | Contoh bentuk buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
| 10. | Contoh bentuk buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
| 11. | Contoh kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
| 12. | Prosedur kerja terkait pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB pada TP Elektronik ditetapkan sebagaimana Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
pada tanggal 09 Agustus 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.
Berikut link lampiran SE – 85-PJ-2010
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074