NOMOR SE – 107/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR :
PER-50/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG LOKASI
KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DI KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| I. | Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam pelaksanaannya, serta meningkatkan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diatur lebih lanjut tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Lokasi Kegiatan Usaha atau Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas. | ||||||||||||||||||||||||
| II. | Lampiran-lampiran
Tata cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang lokasi kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini sebagai berikut:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Berikut link Lampiran – SE – 107-PJ-2009
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074