Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 121/PJ/2010

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-121/PJ/2010 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
1. Pada Lampiran II nomor 7 butir 1 tertulis :
“1. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.”

seharusnya ;

“1. Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.”
2. Pada Lampiran II nomor 7 butir 2 tertulis :
“2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah.”

seharusnya :

“2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah.”
Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tersebut telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan