Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 66/PJ/2010
NOMOR : SE – 66/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. | Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). | ||||||||||||||
| 2. | Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||
| 3. | Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2010
Direktur Jenderal,ttd.
pada tanggal 24 Mei 2010
Direktur Jenderal,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut link lampiran PER – 66-PJ-2010
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074