Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 71/PJ/2008
TENTANG
ANTISIPASI KEBUTUHAN KARTU NPWPDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk kelancaran pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam penerbitan kartu NPWP termasuk untuk kelancaran pelayanan dalam rangka sunset policy dan memperhatikan hasil inventarisasi kebutuhan kartu NPWP berdasarkan surat Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Nomor S-627/PJ.06/2008 tanggal 28 November 2008 hal Prognosa kebutuhan dan Ketersediaan Kartu NPWP (fotokopi terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pelayanan penerbitan NPWP kepada para Wajib Pajak di unit pelayanan tidak boleh terhambat dengan alasan tidak tersedianya kartu NPWP plastik. Sehubungan dengan masih cukup tersedianya kartu NPWP kertas dan sesuai dengan hasil inventarisasi tersebut diatas, Saudara diminta menugaskan pegawai untuk segera mengambil kartu NPWP kertas di Bagian Perlengkapan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai kebutuhan masing-maisng.
  2. Setiap unit pelayanan diminta agar memanfaatkan secara optimal pemakaian kartu NPWP kertas tersebut dan setiap petugas agar memberikan penjelasan dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Berikut Link : Lampiran SE – 71-PJ-2008

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan