Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 73/PJ/2008
NOMOR SE – 73/PJ/2008
TENTANG
KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIP/SIPMOD/SISMIOPDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan pada menu yang telah disediakan.
- Dalam hal KPP Pratama memerlukan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP secara langsung pada basis data tanpa melalui menu yang tersedia, maka :
- KPP Pratama mengirimkan surat permintaan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data.
- Apabila alasan perubahan data dapat diterima, Direktur TIP menugaskan programmer untuk melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan tersebut.
- Programmer yang ditugaskan untuk melakukan perubahan data membuat berita acara perubahan data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran II yang ditandatangani oleh atasan langsungnya.
- Jangka waktu penyelesaian Permintaan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
- Dalam hal diperlukan, Kepala KPP Pratama dapat mengijinkan pemasangan software untuk mengakses basis data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Berikut Link : Lampiran SE – 73-PJ-2008
WA: 0812 932 70074