Peraturan Pajak
NOMOR SE – 07/PJ04/2008
NOMOR SE-06/PJ.04/2008 TENTANG
INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Angka 11
Tertulis :
“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 9 Nopember 2008.”
Seharusnya :
“Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 21 Nopember 2008.”
- Angka 12
Tertulis :
“Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 16 Nopember 2008.”
Seharusnya :
“Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 28 Nopember 2008.”
- Melakukan revisi Lampiran 1 dan 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008 sebagaimana terlampir.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
WA: 0812 932 70074