Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 07/PJ04/2008
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.04/2008 TENTANG
INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan terdapat kekeliruan pada isi dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008 tentang Insentif Jurusita Pajak Direktorat Jenderal Pajak dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
  1. Angka 11

    Tertulis :

    “Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 9 Nopember 2008.”

    Seharusnya :

    “Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 10 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP/KP PBB di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 21 Nopember 2008.”

  2. Angka 12

    Tertulis :

    “Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 16 Nopember 2008.”

    Seharusnya :

    “Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 28 Nopember 2008.”

  3. Melakukan revisi Lampiran 1 dan 2 dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008 sebagaimana terlampir.

 

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.04/2008 tanggal 26 September 2008.

 

Demikian ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan