Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 60/PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIRDIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Pengawasan WP Importir Tertentu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta dengan tetap memperhatikan SE-66/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan maka atas data WP Importir Tertentu tersebut harus :
  1. Dilakukan Pengawasan oleh Kantor Wilayah DJP untuk KPP-KPP yang menjadi wilayah kerjanya;
  2. Tindak lanjut dapat direkam dalam Aplikasi Pengawasan WP Importir Tertentu dalam Portal DJP dengan cara masuk ke Portal DJP lalu :
    1. Pilih ‘Login’;
    2. Pilih ‘Aplikasi’ di Menu Bar bagian Atas;
    3. Pilih ‘No. 12 Pengawasan WP Importir Tertentu’;
Jika belum mempunyai username untuk aplikasi WP Importir Tertentu, dapat menghubungi Administrator di Direktorat Teknologi Informasi perpajakan (TIP),
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan