Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: SE – 11/PJ.01/2008
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-50/PJ/2008 TENTANG
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2008 DAN PEMANTAPAN
PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berhubung dengan adanya kekeliruan dalam lampiran Jadwal Sosialisasi Undang-Undang PPh 2008 dan Sunset Policy untuk tempat penyelenggaraan di palembang, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

Jadwal Kanwil DJP Tempat
24 September 2008 Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung Palembang

Seharusnya :

Jadwal Kanwil DJP Tempat
24 September 2008 Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, serta Bengkulu dan Lampung Palembang

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan