TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-01/PJ.07/2007 TENTANG PENEGASAN UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG WAJIB MENGHADIRI SIDANG BANDING DAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Keberatan dan Banding yaitu penyelesaian sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak yang terkait dengan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan ini dipandang perlu untuk menambah ketentuan baru pada butir 4 yaitu butir 4.c. pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.07/2007 Tanggal 8 Oktober 2007 yang berbunyi sebagai berikut:
| “4.c. | Terkait dengan sidang banding atau gugatan PBB, dalam hal diperlukan Direktur Keberatan dan Banding dapat meminta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kepala Kantor Wiilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Fungsional Penilai PBB atau Petugas penilai untuk:
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION