Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 03/PJ.04/2009
NOMOR SE – 03/PJ.04/2009
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, terdapat beberapa perubahan perlakuan administrasi dan tindakan penagihan piutang pajak. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut dan demi meningkatkan tertib administrasi, validitas data piutang pajak serta mencapai target pencairan piutang pajak Nasional maka dengan ini disampaikan kebijakan penagihan pajak sebagai berikut :
| I. | KEBIJAKAN UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | KEBIJAKAN KHUSUS
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| III | Lain-lain
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat Edaran Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut link
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074