Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 43/PJ/2009
NOMOR SE – 43/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN BPHTB TERHADAP PENGGANTIAN NAMA
BADAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama mengenai perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. | Ruang Lingkup penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah badan hukum pemegang hak yang sama, tetapi namanya berganti. Pada kasus ini tidak terdapat perubahan entitas pemegang hak. | ||||||||||||||
| 2. | Penggantian nama badan hkum pemegang hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen berupa :
|
||||||||||||||
| 3. | Ketentuan yang terkait:
|
||||||||||||||
| 4. | Perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||
| 5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, antara lain BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Saudara. |
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074