Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KMK.03/2009

TENTANG

PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK
BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Penanggung Pajak atas nama Christian Hendrik dan Yulia Susanto masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajaknya;
  2. bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo, perlu dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.

PERTAMA :

Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enanm) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Menteri Hukum dan HAM
  2. Direktur Jenderal Pajak;
  3. Direktur Jenderal Imigrasi;
  4. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
  5. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP;
  6. Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;
  7. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo;
  9. Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Berikut link Lampiran – 18-KMK.03-2009

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan