Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ/2008
NOMOR SE – 19/PJ/2008
TENTANG
PETUNJUK PENGUKURAN KINERJA PELAYANAN
UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UNIT KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada Wajib Pajak pada setiap Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan:
| 1) | Agar setiap Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPPBB membuat pengukuran terhadap indikator kinerja pelayanan masing-masing unit kerja untuk setiap akhir triwulan. Indikator kinerja pelayanan dimaksud merupakan monitoring terhadap pelaksanaan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007, yang meliputi:
|
||||||||||||||||
| (2) | Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPBB melaporkan pengukuran kinerja pelayanan masing-masing unit kerja dengan menggunakan Aplikasi Indikator Kinerja Pelayanan pada portal DJP yang berada pada menu Aplikasi dan sub menu Data Unit Kerja. Petunjuk penggunaan Aplikasi tersedia pada halaman log-in. | ||||||||||||||||
| (3) | Sebagai alat bantu pengisian kinerja pelayanan melalui Aplikasi Indikator Kinerja Pelayanan terlampir:
|
||||||||||||||||
| (4) | Dalam rangka entry data sebagaimana dimaksud pada butir 2, Kepala Kantor Wilayah/KPP/KPBB dapat menggunakan user name dan password yang diberikan oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk mengakses PKPM/BLIP (sebelum dilakukan perubahan). Sedangkan untuk user name dan password untuk unit kerja baru dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan 021-52903837. Untuk melihat hasil pengukuran setiap unit kerja dapat dilakukan dengan menggunakan user name dan password untuk akses portal DJP. | ||||||||||||||||
| (5) | Batas waktu input data indikator kinerja pelayanan untuk setiap periode adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode pengukuran berakhir (untuk periode pengukuran triwulan I adalah akhir bulan April). Perubahan atas input data pada Aplikasi dapat dilakukan sebelum hari/tanggal tersebut. Perubahan atas input data setelah hari/tanggal dimaksud agar disampaikan melalui permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kabag. Organta Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
| (6) | Pengukuran dimulai untuk periode triwulan pertama tahun 2008, khusus untuk unit kerja baru dihitung sejak saat mulai operasi unit kerja. |
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
Berikut Lamp : Lampiran SE-19-PJ-2008