Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 14/PJ/2009

TENTANG

PELAKSANAAN PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka tertib administrasi dan merujuk pada SE-11/PJ/2007 tanggal 16 Maret 2007 tentang Perekaman SPT dengan ini diingatkan kembali kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia agar :
  1. Melaksanakan perekaman atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta seluruh lampiran yang ada;
  2. Memastikan seluruh lampiran telah direkam dan data hasil perekaman memiliki kualitas yang baik dimulai untuk masa pajak Januari 2009 dan masa-masa pajak lainnya;
  3. Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan