Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 8/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK TERKAIT DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan perlunya penegasan terkait dengan pemindahan Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, mengatur Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa “Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas hanya berlaku untuk Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah antar KPP Pratama.
  3. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan