NOMOR SE – 11/PJ/2008
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-153/PJ./2002
TENTANG PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN
PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ./2002 tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
| 1. | Adanya penambahan Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN. yaitu Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI) beralamat Jl. Ploso Timur IV Nomor 72 Surabaya. |
| 2. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah :
|
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 11 Februari 2008.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098