Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ.37/2004
NOMOR SE – 9/PJ.37/2004
TENTANG
LAPORAN KINERJA PARA KAKANWIL DAN KEPALA KANTOR DI SELURUH INDONESIADIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan laporan kinerja penerimaan pajak dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 dengan menggunakan formulir dalam lampiran Surat Edaran ini. Laporan dimaksud harus diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2004.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
WA: 0812 932 70074