Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 08/PJ.42/2006

TENTANG

PERMINTAAN DATA SEHUBUNGAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
PENOLAKAN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 20 September 2005 tentang Permohonan Peninjauan
Kembali (PK) Atas KEP-724/WPJ.07/BD.04/2005 Tertanggal 29 Juli 2005 Tentang Penolakan Penggunaan Nilai
Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha, dengan ini diminta agar Saudara
mengirimkan data aktiva dan pasiva yang dialihkan PT ABC kepada PT XYZ, baik dalam mata uang Rupiah
maupun Dollar Amerika Serikat dan dilengkapi dengan kurs sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata
Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Kami harap data tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian harap maklum.

Direktur,

ttd.

Patar Simajuntak
NIP. 060042517

Tembusan:
Direktur Pajak Penghasilan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan