Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 10/PJ.42/2006

TENTANG

PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 26 Desember 2005 perihal Pembukuan Dengan
Menggunakan Mata Uang US Dollar & Bahasa lnggris, yang diterima di Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal
30 Desember 2005, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal kami tidak dapat mengabulkan
permohonan Saudara untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa lnggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat untuk tahun buku/tahun pajak 2006 karena permohonan dimaksud terlambat diajukan. Sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000,
Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa lnggris dan mata uang
Dollar Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat
3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.

Demikian harap maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;
3. Kepala KPP PMA Dua.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan