NOMOR SE – 07/PJ.3/2004
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT
ALJAZAIR BESERTA PROTOKOLNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair beserta Protokolnya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Aljazair dan Protokolnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 8 November 2000 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Aljazair melalui Nota Diplomatik Nomor : 1178/EK/XI/2000/29 tanggal 21 November 2000. Pemerintah Aljazair juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor : 369/JKT/00 tanggal 8 Desember 2000.
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Aljazair maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Aljazair tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001.
-
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Berikut Link : Lampiran SE – 07-PJ.3-2004
WA: 0812 932 70074