Peraturan Pajak
23 September 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 13/PJ.51/2005
TENTANG

PENYAMPAIAN KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;

 

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan