Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 21/PJ.312/2006
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHAPUSAN PIUTANG
MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari Nomor XXX tanggal 13 September 2005 perihal Penyelesaian hutang-
piutang melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudari disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC mempunyai masalah utang piutang dengan CV XYZ yang dalam salah satu pasal
perjanjiannya jika terjadi perselisihan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI). Oleh karena piutang tersebut tidak dapat ditagih, PT ABC akan mengajukan
masalah ini kepada BANI;
b. Saudari menanyakan apakah jika masalah ini sudah diajukan kepada BANI, maka PT ABC
dapat menghapuskan piutang tersebut sebagai kerugian.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 6 ayat (1) huruf h, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-
nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b. Pasal 15, Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak
tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3)
ditetapkan Menteri Keuangan.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa ketentuan ini mengatur tentang Norma
Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau
penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan
panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-
guna-serah (“build, operate, and transfer”).
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri, antara lain diatur
sebagai berikut :
a. Pasal 1 huruf a, dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak perusahaan
penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di
Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;
b. Pasal 2 ayat (1), penghasilan neto bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998
tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya, diatur bahwa
piutang tak tertagih yang dapat dihapuskan adalah piutang usaha sesuai dengan bidang usaha dari
Wajib Pajak yang bersangkutan.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001
tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, diatur bahwa penyerahan
perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengingat bahwa PT ABC merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri dan sepanjang
PT ABC menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus
Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri, maka PT ABC
tidak dapat membebankan biaya penghapusan piutang untuk tujuan perpajakan karena biaya
penghapusan piutang telah tercakup (net) dalam norma penghitungan tersebut;
b. Oleh karena penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat
dilakukan pada Pengadilan Negeri, maka pengajuan masalah perselisihan utang piutang
kepada BANI tidak memenuhi salah satu persyaratan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat
Ditagih sehingga tidak dapat dilakukan penghapusan piutang.
Demikian kami sampaikan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074