Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 25/PJ.34/2006
TENTANG
TANGGAPAN TERTULIS MENGENAI ARTICLE 45
EXEMPTION FROM TAXATION OF ARTICLES OF AGREEMENT OF ITFC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan pembahasan dalam rapat yang diadakan oleh Pusat Kerjasama Internasional, Bapekki,
Departemen Keuangan RI pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2006, tentang Establishment of the Islamic Trade
Finance Corporation (ITFC) dan Persiapan Meeting of the Board of Executive Director, bersama ini kami
sampaikan tanggapan sehubungan dengan Article 45 Exemption from Taxation sebagaimana terdapat dalam
konsep Articles of Agreement of the International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) sebagai berikut :
1. Bahwa dalam konsep Articles of Agreement ITFC terdapat ketentuan yang memberikan perlakuan
khusus atau pembebasan dari pengenaan pajak yang diatur dalam Article 45 Exemption from Taxation
sebagai berikut :
Chapter 7
Immunities and Privileges
Article 45
Exemption from Taxation
1) This corporation, its assets, property, income and its operations and transactions authorized
by this Agreement, shall be exempt from all taxation and from all local custom duties. The
Corporation shall also be exempt from liability for the collection or payment of any tax or
duty.
2) No tax shall be levied on or in respect of salaries and emoluments paid by the Corporation to
the Chairman or members of the Board of Directors, the Chief Executive Officer, any deputy
of the Chief Executive Officer, officials or employees of the Corporation.
3) No taxation of any kind shall be levied on any obligation or security issued by the Corporation
(including any dividend or return thereon) by whomsoever held :
(a) which discriminates against such obligation or security solely because it is issued by
the Corporation; or
(b) if the sole jurisdictional basis for such taxation is the place or currency in which it is
issued, made payable or paid, or the location of any office or place of business
maintained by the Corporation.
4) No taxation of any kind shall be levied on any obligation or security guaranteed by the
Corporation (including any dividend or return thereon) by whomsoever held:
(a) which discriminates against such obligation or security solely because it is issued by
the Corporation; or
(b) if the sole jurisdictional basis for such taxation is the location of any office or place of
business maintained by the Corporation.
2. Peraturan-peraturan perpajakan yang terkait dengan permasalahan ini, dapat kami sampaikan
sebagai berikut :
a. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) :
“Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
a. 1) orang pribadi
2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak;
b. badan;
c. bentuk usaha tetap”
b. Pasal 2 ayat (5) UU PPh:
“yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia, yang dapat berupa :
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang
digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang
dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di
Indonesia.”
c. Pasal 3 UU PPh:
Tidak termasuk sebagai subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. badan perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain
di luar jabatan atau pekerjaan tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, dengan syarat :
1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
d. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
243/KKMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 :
(1) Organisasi-organisasi internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan
apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal dari iuran para anggota.
(2) Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan
bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. kerjasama teknik tersebut memberikan manfaat pada Negara/Pemerintah
Indonesia;
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
(3) Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(4) Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. bukan warga negara Indonesia; dan
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
e. Pasal 5 UU PPh :
(1) Yang menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah :
a. penghasilan dari kegiatan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut
dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau
pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. penghasilan sebagaimana terdapat dalam Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk
usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan
dimaksud.
(2) Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.
(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :
a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah
biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang
besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan
sebagai biaya adalah :
1. royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
paten, atau hak-hak lainnya;
2. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
c. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari
kantor pusat tidak dianggap sebagai objek pajak, kecuali bunga yang berkenaan
dengan usaha perbankan.
d. Pasal 21 UU PPh :
Tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri yang wajib dilakukan diantaranya oleh : pemberi kerja dan badan
yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa
termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
e. PPh Pasal 23 UU PPh:
Tentang pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pembayaran bunga, deviden,
royalti, sewa, dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, dan bentuk usaha tetap kepada wajib pajak badan dalam negeri
atau bentuk usaha tetap.
f. PPh Pasal 26 UU PPh:
Tentang pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pembayaran bunga, deviden,
royalti, sewa, imbalan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya
yang dibayarkan oleh subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap.
g. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU
PPN).
Mengatur bahwa atas setiap perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean Indonesia terhutang PPN.
h. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan
PPnBM dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai
dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2001 :
PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas :
– Impor Barang Kena Pajak,
– Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
– Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
– Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama;
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dan hanya dibiayai
dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tidak dipungut.
PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas :
– Impor Barang Kena Pajak,
– Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
– Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;
– Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama;
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan
Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri tersebut.
3. Berdasarkan permasalahan dan peraturan perpajakan yang terkait, kami menyampaikan pendapat
sebagai berikut :
a. Sesuai dengan Pasal 3 UU PPh dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.
574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
No. 243/KMK.03/2003 bahwa sepanjang Indonesia adalah anggota ITFC dan ITFC tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain
pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota, maka ITFC
bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang terlebih dahulu ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
b. Dalam hal ITFC menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka ITFC
merupakan subjek pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) UU PPh.
c. Apabila ITFC merupakan subjek pajak Bentuk Usaha Tetap maka ITFC dapat terhutang pajak
penghasilan sepanjang ITFC menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek
PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PPh.
d. Terdapat kewajiban melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan
yang dibayarkan oleh Bentuk Usaha Tetap ITFC sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 23,
dan Pasal 26 UU PPh.
e. Bagi pegawai yang bekerja pada Bentuk Usaha Tetap ITFC terhutang pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26 UU PPh.
f. Sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh ITFC yang berkedudukan di
Jeddah, Arab Saudi yang dibayarkan oleh wajib pajak Indonesia merupakan objek pajak yang
terhutang pajak penghasilan yang harus dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan
sesuai dengan Pasal 26 UU PPh.
g. Atas setiap perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di
dalam Daerah Pabean Indonesia terhutang PPN sesuai dengan UU PPN. Dalam hal ITFC
memberikan hibah atau pinjaman luar negeri untuk pelaksanaan Proyek Pemerintah, maka
pengenaan PPN-nya sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 25 Tahun 2001.
h. Kami mengusulkan agar Agreement of the International Islamic Trade Finance Corporation
(ITFC) tersebut tidak mengatur masalah perpajakan. Namun demikian, apabila masalah
perpajakan perlu untuk dicantumkan dalam agreement tersebut, maka kami usulkan agar
draft Article 45 Exemption from Taxation berbunyi sebagai berikut:
“The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in
force from time to time”
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd.
HERRY SUMARDJITO
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074