Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 52/PJ/2007
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PENATAAN ULANG
FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ./2006 tanggal 12 September 2006 tentang Penataan Ulang Fungsi Pemeriksaan Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 21/PJ./2007 tanggal 30 April 2007 tentang Perpanjangan Masa Transisi Penataan Ulang Fungsi Pemeriksaan Pajak serta mempertimbangkan proses modernisasi administrasi perpajakan yang terus berlanjut hingga tahun 2008, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Salah satu program penataan ulang fungsi pemeriksaan pajak adalah adanya suatu keharusan bahwa pemeriksaan pajak pada tiap-tiap Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) harus sepenuhnya dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak.
  2. Terbatasnya jumlah pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya menyebabkan penambahan jumlah pejabat fungsional pemeriksa pajak yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengalihan fungsi pemeriksaan dari pejabat struktural kepada pejabat fungsional pemeriksa pajak hingga akhir bulan Oktober 2007 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 21/PJ/2007 belum memadai.
  3. Mengingat program sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada dasarnya sejalan dengan program modernisasi administrasi perpajakan, maka pelaksanaan penataan ulang fungsi pemeriksaan pajak dengan mengharuskan pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak akan dilakukan sesuai dengan jadwal pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2007 tanggal 13 April 2007 tentang Persiapan Penerapan Sistem Adiministrasi Perpajakan Modern Pada Kantor Wilayah DJP dan Pembentukan KPP Pratama di Seluruh Indonesia Tahun 2007-2008.
  4. Pelaksanaan pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum menerapkan sistem administrasi perpajakan modern tetap dilakukan oleh Kepala Seksi, Koordinator Pelaksana, dan Pelaksana pada Seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PPN dan PTLL, serta Seksi P2PPh seperti yang terjadi selama ini.
  5. Para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak agar melakukan persiapan-persiapan untuk penataan ulang fungsi pemeriksaan pajak sesuai dengan jadwal penerapan sistem administrasi perpajakan modern sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2007 tanggal 13 April 2007.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Oktober 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

 

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan