Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ/2007
TENTANG
STANDAR WAKTU PELAYANAN
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU
DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Termasuk dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah penyederhanaan prosedur pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur pelayanan mutasi objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat waktu pelayanan.
2. Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar menerapkan standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru dan mutasi objek/subjek PBB sebagai berikut :
  1. Pelayanan pendaftaran objek PBB baru dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
    1) 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
    2) 8 (delapan) hari sejak diterimanya berkas pendaftaran objek PBB baru secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
  2. Pelayanan mutasi objek/subjek PBB dilaksanakan dalam batas waktu maksimal :
    1) 3 (tiga) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan/verifikasi);
    2) 5 (lima) hari sejak diterimanya berkas mutasi objek/subjek PBB secara lengkap (dalam hal diperlukan penelitian lapangan/verifikasi).
3. Untuk kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan ;
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.

 

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan