Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 46/PJ.52/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK SELAIN YANG MENGGUNAKAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Dagangan oleh Pengusaha Kena Pajak Selain Yang Menggunakan Penghitungan Penghasilan Neto.

Beberapa hal perlu yang mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
  1. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 dapat melakukan, penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN, Masa Pajak Juni, Juli, dan Agustus 2002.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.52/2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal Pajak
ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan