Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 08/PJ.34/2001

TENTANG

PEMBERLAKUAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI – SLOVAKIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Slovakia.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan