Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 09/PJ.9/2001

TENTANG

KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 November 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut:
Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak Dan intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL Ekstensifikasi WP yang diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas.
Demikian untuk mendapat perhatiannya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan