Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 17/PJ.21/2001
TENTANG
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN SESUAI APBN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2002, bersama ini
disampaikan rencana penerimaan pajak untuk didistribusikan ke KPP dan KPPBB di wilayah Saudara dengan
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (a) Potensi pajak pada KPP dan KPPBB, (b) perkembangan
ekonomi makro dan regional maupun lokal yang mempengaruhi potensi penerimaan, (c) Kebijakan pemerintah,
(d) Administrasi perpajakan, (e) Perilaku Wajib Pajak dan Kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya setempat,
(f) Rencana penerimaan pajak kanwil harus dibagi habis kepada semua KPP dan KPPBB. Rincian distribusi
rencana penerimaan ini belum termasuk rencana penerimaan PBB Pertambangan Migas yang akan diusulkan
kemudian.
Penjabaran rencana penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-696/PJ./2001 tanggal 13 November 2001 mengenai pembagian sementara
PPh Perseorangan tahun anggaran 2002.
Rincian recana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan Potensi dan Sistem
Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 14 Desember 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel,
dengan bentuk tabel terlampir.
Demikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074