Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.52/2002

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ./2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Pajak tersebut adalah dimasukannya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar I dan II sebagai Peserta Uji Coba.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan