Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 394/PJ.1/2001
TENTANG
TINDAK LANJUT SE-197/PJ.1/2001 TANGGAL 19 JULI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-197/PJ.1/2001 tanggal 19 Juli 2001 mengenai Usulan dalam
Rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2001, dengan ini disampaikan lagi hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa batas waktu penyampaian usul ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan
dalam bentuk tulisan adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2001, dan diharapkan bantuan
Saudara untuk mengingatkan kembali pada para pegawai di lingkungan unit kerja Saudara atas batas
waktu tersebut.
2. Diharapkan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk berperan aktif mengikuti kegiatan
tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n.Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
Tembusan
1. Direktur Jenderal (sebagai laporan)
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074