Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 691/PJ./2001

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REORGANISASI KANTOR INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(SERI REORG – 08)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan, dipandang perlu petunjuk pelaksanaan tambahan sebagai berikut:

I. Ketentuan-ketentuan yang telah diatur di dalam SE Seri Reorganisasi, terakhir dengan SE Seri Reorg
– 07 agar dilaksanakan sebagaimana mestinya sampai dengan minggu terakhir sebelum dilaksanakan
pemecahan. Dalam SE Seri Reorg yang dimaksud dengan unit kantor lama adalah unit kantor lama
adalah unit kantor yang menempati gedung sebelum pemecahan.

II. Pelaksanaan penyerahan berkas, dokumen, dan administrasi lainnya agar dilaksanakan dengan
lengkap/baik, dibuat pengantar, daftar isi, dan berita acara serta catatan khusus sebagai berikut:
a. Antar Kepala Bidang/Kepala Bagian Umum dan diketahui oleh Kepala Kanwil masing-masing;
b. Antar Kepala Seksi/Kepala Subbagian Tata Usaha dan diketahui oleh Kepala Kantor masing-
masing;
c. Masalah yang memerlukan perhatian khusus pejabat yang terkait, agar dibuat catatan khusus,
misalnya:
i. Pekerjaan yang mempunyai batas waktu penyelesaian kurang dari tiga bulan dari
tanggal pemecahan, dibuat daftar nominatif disertai dengan tanggal batas akhir
penyelesaian;
ii. Berkas-berkas Wajib Pajak yang masih dipinjam unit kantor lain;

III. Kebijakan masa transisi
Dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi, perlu diatur ketentuan pelaksanaan dalam
masa transisi sebagai berikut:

1. Aspek administrasi kepegawaian
Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya dugaan
melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun
1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan terhadap pegawai yang sedang
dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat izin/surat keterangan untuk melakukan
perceraian, apabila permasalahan tersebut timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan
pemecahan dimulai, laporan hasil penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus
diselesaikan oleh unit kantor lama. Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan
sebelum tanggal pemecahan, yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut
adalah Kepala Unit Kerja yang baru.

2. Aspek perlengkapan
a. Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak
perlu dipindahkan;
b. Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan
baru.

3. Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
a. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait
dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut
terdaftar;
b. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang
menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pengawai tersebut
bertugas;
c. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang
menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.

4. Aspek Tata Usaha Perpajakan
a. Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistim informasi perpajakan harus
didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik
harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab
kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
b. Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah
ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
c. Surat Keterangan Terdaftar yang memberitahukan perubahan NPWP sehubungan
dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, harus sudah selesai dicetak dan
disampaikan kepada Wajib Pajak sebelum tanggal pemecahan kantor;
d. Permohonan Pendaftaran NPWP yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus
ditindaklanjuti oleh unit kantor lama;
e. Permohonan Pengukuhan PKP yang diterima oleh unit kantor lama harus sudah
diselesaikan sebelum tanggal pemecahan;
f. Perekaman dokumen perpajakan:
(1) SPT Tahunan PPh beserta lampirannya yang diterima oleh kantor lama harus
telah selesai direkam sebelum tanggal pemecahan.
(2) SPT Masa PPN dan SPT PPh beserta lampirannya yang diterima sebelum
tanggal pemecahan harus telah direkam oleh unit kantor lama sebelum
tanggal pemecahan.
(3) Keputusan Keberatan, Keputusan Peninjauan Kembali, Keputusan Pembetulan
yang telah diterbitkan serta putusan banding yang diterima sebelum tanggal
pemecahan harus sudah direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan
sebelum tanggal pemecahan.
(4) Uraian banding yang batas waktu pembuatannya harus selesai paling lambat
dua minggu setelah tanggal pemecahan harus diselesaikan oleh unit kantor
lama.
g. Penerbitan Produk hukum:
(1) SKPN/LB/KB/KBT yang nota penghitungannya telah diterbitkan/diterima
sebelum tanggal pemecahan harus telah diterbitkan oleh unit kantor lama.
(2) STP yang menurut ketentuan diterbitkan sebelum tanggal pemecahan harus
telah diterbitkan dan dikirim kepada Wajib Pajak sebelum tanggal pemecahan.
(3) SPMKP dan SPMIB yang jatuh tempo penerbitannya kurang dari dua minggu
setelah tanggal pemecahan harus telah diterbitkan oleh unit kantor lama.
h. Konfirmasi:
(1) Jawaban konfirmasi yang diterima setelah tanggal pemecahan harus langsung
disalurkan ke unit kantor yang baru untuk segera ditindaklanjuti.
(2) Jawaban konfirmasi PPN yang dikirim dengan jawaban “tidak ada” sebelum
tanggal pemecahan, harus telah ditindaklanjuti dengan himbauan oleh unit
kantor lama sebelum tanggal pemecahan. Berkas himbauan wajib diserahkan
ke unit kantor baru secara khusus untuk mendapatkan perhatian dalam
melakukan tindak lanjut berikutnya.
(3) Jawaban konfirmasi dalam rangka pelaksanaan RKO yang diterima dengan
jawaban “tidak ada” sebelum tanggal pemecahan, harus telah ditindaklanjuti
oleh kantor lama.
(4) Permintaan konfirmasi yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus telah
dijawab oleh unit kantor lama.

6. Aspek penyelesaian Keberatan atau Banding:
a. Tugas/pekerjaan keberatan semua jenis pajak yang mempunyai jatuh tempo sampai
dengan tanggal 31 Maret 2002 agar diselesaikan oleh unit kantor lama paling lambat
tanggal 31 Desember 2001;
b. Kanwil DJP lama membuat Surat Uraian Banding yang tenggang waktu pembuatannya
sampai dengan tanggal 31 Desember 2001;
c. Wakil terbanding untuk sidang di BPSP s.d. 2 Januari 2002 dihadiri oleh pegawai unit
kantor lama kecuali apabila kehadiran pegawai yang berkaitan dengan masalah
banding dipandang perlu.

7. Aspek Peninjauan Kembali:
a. Tugas/pekerjaan Peninjauan Kembali atas sanksi yang permohonannya diterima
secara lengkap sampai dengan 31 Desember 2001, agar diselesaikan oleh unit kantor
lama;
b. Tugas/pekerjaan Peninjuan Kembali yang tidak diatur batas waktu penyelesaiannya,
agar diselesaikan oleh unit kantor baru.

8. Aspek Pajak Penghasilan:
a. Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum
tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari
2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh
unit kantor baru;
b. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan Bebas
PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama sebelum
tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan Januari
2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan keputusannya oleh
unit kantor baru.

9. Aspek Pajak Pertambahan Nilai:
Permintaan restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang
diterima oleh unit kantor lama sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu
penyelesaiannya dalam bulan Januari 2002, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan
diterbitkan keputusannya oleh unit kantor baru;

10. Aspek PBB dan BPHTB:
a. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding, dan pengurangan yang jatuh
temponya sampai dengan 31 Maret 2002 diselesaikan oleh unit kantor lama paling
lambat tanggal 31 Desember 2001, dan keputusan diterbitkan oleh unit kantor baru
sesuai dengan wilayah kerjanya;
b. Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan
BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan akhir tahun
pajak 2001.

11. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak:
a. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2001, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan
harus selesai pada tanggal 31 Desember 2001 sedangkan penerbitan keputusannya
setelah tanggal 31 Desember 2001 dilaksanakan oleh unit kantor baru;
b. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan telah
disampaikan kepada Wajib Pajak, diselesaikan oleh unit kantor lama dan nota
penghitungan pajak disampaikan ke unit kantor baru tempat Wajib Pajak yang
bersangkutan terdaftar untuk diterbitkan keputusannya;
c. Nota Penghitungan Pajak atas Wajib Pajak KPP Purwakarta yang diperiksa oleh
Karikpa Karawang disampaikan ke KPP Purwakarta dengan tembusan pengantar ke
Karikpa Bandung Dua;
d. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) terhadap Wajib Pajak dari unit kantor baru
yang pada saat pemecahan belum dilaksanakan oleh unit kantor lama, harus
dibatalkan dan diganti dengan SP3 untuk unit kantor baru;
e. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal
penagihan dapat diterbitkan sebelum tanggal pemecahan, harus telah diterbitkan dan
disampaikan oleh unit kantor lama, untuk piutang Pajak yang daluwarsa
penagihannya paling lambat pada 31 Maret 2002.

12. Aspek Informasi Perpajakan:
a. Program pemecahan Master File di unit kantor lama sudah harus menuntaskan
pemisahan Master File sehingga tidak terdapat lagi Master File dalam kelompok yang
tidak jelas wilayahnya (Grey Area);
b. Semua proses pemisahan produk hukum yang sudah diterbitkan sebelum pemecahan
harus sudah diselesaikan oleh unit kantor lama;
c. Pencetakan surat pemberitahuan perubahan NPWP harus sudah dicetak dan dikirim
kepada Wajib Pajak oleh unit kantor lama sebelum pemecahan;
d. Membagi persediaan formulir LPAD untuk unit kantor lama dan unit kantor baru;
e. Membagi data hasil persiapan ekstensifikasi ke masing-masing unit kantor sesuai
dengan wilayah kerjanya;
f. Kepala unit kantor baru segera berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas jaringan
sederhana, melalui pembagian sebagian peralatan jaringan unit kantor lama sebelum
jaringan di unit kantor baru siap digunakan;
g. Penunjukan petugas Operator Console sudah harus dilaksanakan sebelum pemecahan
unit kantor.

IV. Penyerahan berkas agar dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
a. Bagi unit kantor baru yang telah memperoleh lokasi atau tempat kedudukan kantor,
penyerahan berkas Wajib Pajak tahun berjalan serta berkas tahun 2000 dan tahun-tahun
sebelumnya dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan atau serah terima
jabatan eselon IV untuk unit kantor tingkat eselon III dan jabatan eselon III untuk unit kantor
tingkat eselon II, kecuali untuk berkas yang masih dalam proses penyelesaian;
b. Penyerahan berkas selanjutnya dilaksanakan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
penyerahan tahap I atau paling lambat akhir bulan Januari 2002 (terutama untuk berkas
Tahun 2001);
c. Surat-menyurat dan atau dokumen serta berkas lainnya yang kebetulan masih tertinggal atau
dikirim ke atau diterima oleh unit kantor lama, agar segera diteruskan ke unit kantor baru
paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Demikian untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan juga Surat Edaran (Seri Reorganisasi) lainnya
yang terkait.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan