Peraturan Pajak
29 Desember 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 32/PJ.51/2000
TENTANG
PENGENAAN PPN DAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM Atas Kendaraan Bermotor.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

 

www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA: 0812 9327 0074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan