Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 34/PJ.42/2001

TENTANG

PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-563/PJ./2001 TENTANG
SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH
DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 Tanggal 8 Agustus 2001
tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur
Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan