Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.43/2001

TENTANG

SKB ATAS POOLED FUND YANG DIMILIKI OLEH DANA PENSIUN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya permasalahan mengenai pemberian SKB atas Pooled Fund yang dimiliki oleh Dana
Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, bersama ini kami sampaikan sebagai
berikut :

1. Sesuai Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan
penjelasannya diatur bahwa:
a. Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga
keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri Keuangan;
b. Yang dimaksud Lembaga Keuangan dalam hal ini adalah perusahaan efek yang memiliki ijin
untuk bertindak sebagai manajer investasi dan bank umum, yang memenuhi persyaratan
dalam perundang-undangan yang berlaku.

2. Yang dimaksud dengan Pooled Fund adalah suatu produk yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas (manajer investasi dan bank umum) yang mengelola
dana-dana dari beberapa Dana Pensiun, dimana keikutsertaan masing-masing Dana Pensiun dalam
Pooled Fund tersebut bervariasi ditentukan oleh besarnya unit yang dimiliki oleh setiap Dana Pensiun
yang bersangkutan. Salah satu bentuk pengelolaan Pooled Fund tersebut adalah dengan
menempatkannya pada deposito berjangka. Dalam hal demikian, maka kepemilikan suatu Dana
Pensiun atas penempatan deposito berjangka yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut
tergantung pada besarnya unit yang dimiliki oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, dalam hal ini
merupakan persentase antara dana yang diserahkan suatu Dana Pensiun untuk dikelola lembaga
keuangan tersebut dengan jumlah seluruh dana yang dikelola.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 tanggal 16 Maret 2001
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas
Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh
Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, antara lain diatur:
a. Perlakuan tidak dikenakan pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto
SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan dapat diberikan berdasarkan SKB Pemotongan PPh atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto SBI yang diterbitkan oleh Kepala KPP tempat Dana Pensiun yang
bersangkutan terdaftar.
b. Permohonan untuk memperoleh SKB tersebut diajukan kepada KPP tempat Dana Pensiun yang
bersangkutan terdaftar untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito/tabungan/SBI, dengan
menggunakan bentuk formulir SKB sebagaimana Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal
Pajak dimaksud.
c. Dalam Lampiran II Keputusan tersebut dicantumkan bahwa:
d. yang mengajukan permohonan SKB adalah Dana Pensiun yang bersangkutan (Nama, NPWP,
alamat, serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan);
e. Nama Bank, Nomor Rekening Deposito/Tabungan/SBI dan jumlah, yaitu jumlah nominal baik
dalam mata uang Rupiah maupun dalam US$.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
a. Dalam hal pengelolaan kekayaan suatu Dana Pensiun dilakukan oleh lembaga keuangan
sebagaimana dimaksud di atas, permohonan untuk memperoleh SKB Pemotongan PPh atas
bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun
tersebut, harus diajukan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan kepada KPP dimana Dana
Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
b. Permohonan untuk memperoleh SKB dimaksud diajukan untuk setiap sertifikat/bilyet/buku
deposito/tabungan/SBI dengan mencantumkan jumlah, yaitu jumlah nominal baik dalam mata
uang Rupiah maupun dalam US$, sesuai jumlah yang tercantum dalam sertifikat yang
bersangkutan.
c. Permohonan SKB wajib diajukan oleh masing-masing Dana Pensiun sehingga permohonan
SKB yang diajukan atas Pooled Fund tidak dapat diberikan.
d. Dalam hal Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SKB dimaksud, maka
bank pemotong harus melakukan pemotongan pada saat pembayaran bunga/diskonto
deposito/tabungan/SBI. Dalam hal kemudian Dana Pensiun yang bersangkutan dapat
memperoleh SKB atas bunga/diskonto tersebut, maka dapat diajukan permohonan restitusi
dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal
16 September 1988.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan