Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 591/PJ./2001

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (SKF PDKB)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat
antara lain diatur ketentuan mengenai Penetapan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang tergolong
Daftar Putih (white list), yaitu bahwa setiap Perusahaan yang melakukan Kegiatan usaha di Kawasan Berikat
(KB) harus memenuhi persyaratan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagai Wajib Pajak
yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan dengan memasukkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut perusahaan (Wajib Pajak) diwajibkan mendapatkan Surat keterangan
fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut dengan ini ditegaskan kembali tatacara pemberian Surat Keterangan
Fiskal Pengusaha di Kawasan Berikat (SKF PDKB) sebagai berikut :

1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal Pengusaha Di Kawasan Berikat (SKF PDKB) disampaikan
kepada :
a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

2. Permohonan untuk mendapatkan SKF PDKB harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (PPh. Psl.
21, 22, 23, 25, 26, PPN, PPn BM & PBB) untuk Kantor Pusat dan cabangnya dalam 2 (dua)
tahun terakhir dengan ketentuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh telah dimasukkan
untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir;
b. Tidak mempunyai tunggakan pajak atas pajak ketetapan pajak termasuk PBB baik untuk
Kantor Pusat maupun cabangnya;
c. Tidak ada indikasi tindak pidana Fiskal atau tidak sedang dalam penyidikan pajak.

3. Prosedur Permohonan dan Penyelesaian SKF PDKB :
a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
1) Menerima Surat Permohonan Wajib Pajak;
2) Meneliti Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan untuk semua jenis Pajak
meliputi :PPh. Psl. 4 (2), PPh Psl. 15, PPh Psl. 19, PPh Psl. 21, PPh Psl. 22, PPh Psl. 23,
PPh. Psl. 25, PPh Psl. 26, PPh. Psl. 29;PPN & PPn BM dan tunggakan atas ketetapan
pajak
3) Mengirimkan Surat Permohonan Wajib Pajak atau surat permintaan data kewajiban
perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
kepada Kantor Wilayah DJP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat
tersebut;
4) Mengirim jawaban permintaan data kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari
Kantor Wilayah DJP melalui Faximile dan pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak
diterima surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di kawasan berikat
dari Kantor Wilayah DJP;
5) Melaksanakan Pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak yang
bersangkutan selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak diberikan SKF PDKB.
Apabila dikemudian hari ternyata Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajiban perpajakan yang disyaratkan, KPP wajib mengirim pemberitahuan tentang
ketidakpatuhan Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kantor Wilayah DJP.

b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (KANWIL DJP);
1) Menerima Surat Permohonan SKF PDKB dari Wajib Pajak atau dari Direktorat Bea
Cukai atau dari Kantor Pelayanan Pajak. Untuk surat permohonan yang terima oleh
Kantor Pelayanan Pajak, disertai data kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
2) Mengirim Surat Permintaan Data Kewajiban Perpajakan Kepada Kantor Pelayanan
Pajak tempat Pusat Perusahaan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat cabang-
cabang perusahaan terdaftar selambat-lambatnya hari kerja berikutnya sejak diterima
Surat Permohonan Wajib Pajak.
3) Mengirim Surat Keterangan Fiskal (SKFPDKB) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai
up. Direktorat Fasilitas Kepabeanan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak
diterimanya Surat permohonan dan Data Kewajiban perpajakan yang bersangkutan
dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Pusat Perusahaan terdaftar maupun Kantor
Pelayanan Pajak tempat cabang-cabang Perusahaan terdaftar. Bilamana surat
permohonan dan data kewajiban perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari
Kantor Pelayanan Pajak tempat pusat perusahaan terdaftar dan Kantor Pelayanan
Pajak tempat cabang perusahaan terdaftar diterima dalam waktu tidak bersamaan
maka dihitung dua hari sejak diterima Surat dan atau Data terakhir dari Kantor
Pelayanan Pajak oleh Kantor Wilayah DJP.
4) Mengirim Surat Pencabutan SKF PDKB Kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai up.
Direktorat Fasilitas Kepabeanan 2 (dua) hari sejak diterima surat pemberitahuan
ketidakpatuhan wajib pajak yang bersangkutan dari KPP.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Berikut link lampiran SE – 591-PJ.-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan