Peraturan pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 605/PJ./2001

TENTANG

PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-604/PJ./2001
TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 tanggal
13 September 2001 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21
dengan menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21.

2. Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 yang dimaksud dengan :
a. Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian
SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran
pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai dengan
struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-604/PJ./2001.

3. Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotong PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan
PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.

4. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera
dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.

5. Surat Pernyataan Pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ./2001 tanggal 13 September 2001 disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak cukup satu kali dan dinyatakan tidak berlaku apabila Pemotong PPh Pasal 21
mengajukan permohonan pindah dan/atau Surat Pernyataan tersebut dicabut oleh Pemotong PPh
Pasal 21 yang bersangkutan melalui pemberitahuan secara tertulis.

6. Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran 1721-A1 SPT
Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Pernyataan Pemotong PPh Pasal 21 dan kemudian
ditatausahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis
Lampiran;
b. Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari
kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

7. Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media Elektronik ini,
agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan