Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.12/2003
TENTANG
PEMBEBASAN/PENGANGKATAN BENDAHARAWAN DAN ATASAN LANGSUNG BENDAHARAWAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : S-782/SJ/2002 tentang Pengangkatan Bendaharawan Rutin dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin di lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.01/2003 tanggal 6 Januari 2003 tentang Pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengangkatan/pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberitahukan sebagai berikut :

  1. Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DKI/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di pusat, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

  2. Pengangkatan/pembebasan Bendaharawan Rutin/Atasan Langsung Bendaharawan Rutin, Bendaharawan/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek Pengelola DIK/DIP atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO yang dibuat di daerah, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Pajak masing-masing atas nama Menteri Keuangan atas nama Menteri Keuangan atas usulan Kepala Kantor yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan