Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 11/PJ.31/2001

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 281/KMK.03/2001 TANGGAL 8 MEI 2001 TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.03/2001 TANGGAL 20 MARET 2001
TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN
RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan foto copyKeputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.03/2001 tanggal 8 Mei 2001 tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.03/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan sehubungan dengan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan