Peraturan Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 4/PJ.01/2007
TENTANG
STANDAR BIAYA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI WP ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS
SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Biaya untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai adalah sebagaimana Lampiran I surat edaran ini.
  2. Format pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pembiayaan kegiatan ekstensifikasi tersebut adalah sebagaimana Lampiran II surat edaran

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

A. Sjarifuddin Alsah

 

Berikut Link Lampiran, SE- 4-PJ.01-2007

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan